

PIRU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi memperpanjang masa jabatan 80 Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati SBB, Asri Arman, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu SK Nomor 100.3.3.2-903 Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan SK Nomor 100.3.3.2-904 Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa.
Dengan perpanjangan ini, rincian masa jabatan 80 kepala desa tersebut adalah sebagai berikut:
-
41 kepala desa akan menjabat dari 8 November 2021 hingga 8 November 2029.
-
25 kepala desa lainnya memiliki masa jabatan dari 22 November 2021 sampai 22 November 2029.
-
14 kepala desa sisanya akan menjabat dari 27 Desember 2022 hingga 27 Desember 2030.
Acara pengukuhan yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Selfinus Kainama, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) SBB, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Pimpinan OPD, Para Camat, serta Anggota BPD yang dikukuhkan, baik secara luring maupun daring.
Saat membacakan naskah pengukuhan, Bupati Asri Arman menekankan pentingnya amanah yang diemban. “Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Kepala Desa dan Anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Bupati berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan pelayanan dan kemajuan di tingkat desa. “Besar harapan saya, perpanjangan masa jabatan ini adalah merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi untuk meningkatkan dan memajukan masyarakat di desanya masing-masing,” ungkap Bupati.
Menutup sambutannya, Bupati Asri Arman mengajak seluruh kepala desa dan anggota BPD untuk terus bersinergi dan bekerja sama. “Mari kita jadikan momentum ini untuk semakin meningkatkan kinerja dan pengabdian kita kepada masyarakat. Kepala Desa dan BPD harus tetap menjaga sinergitas dan kerjasama,” ajaknya.