Kejati Maluku Tangkap Buron Korupsi di Manokwari, Kerugian Negara Mencapai Rp 7 Miliar

AMBON – 26/8/2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya berhasil menangkap buronan kasus korupsi, GS, yang merupakan Direktur PT. BSA. Tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 ini, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).

GS menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Inamosol – Rurama. Proyek tersebut tidak diselesaikan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Seorang petugas dari tim Tabur membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan kemarin. Sekarang kita dalam perjalanan dari Bandara Pattimura ke Kejati Maluku,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Penangkapan GS menandai langkah maju dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Maluku. Dengan kembalinya GS ke Ambon, proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Berita Terkait

Peresmian Rumah Adat Hena Hatutelu, Gubernur ...
Bupati Lantik 82 PPPK, Minta Bekerja Profesional ...
Bupati SBB Apresiasi Dukungan Yayasan Astra ...
Masa Jabatan 80 Kepala Desa se-SBB Resmi ...