

PIRU, 2/9/2025 – Perkara Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta Tindak Pidana Eksploitasi terhadap anak. Dengan anak korban a.n. (PIONA LATUPEIRISSA) PL, 14 Tahun, (perempuan), pelajar kelas III SMP, alamat Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kec. Inamosol.
Berdasarkan:
1. Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, LP B/31/VIII/SPKT/Polres SBB/ Polda Maluku, Tanggal 10 Agustus 2025.
2. Tindak Pidana Eksploitasi terhadap anak, LP-B/153/VIII/SPKT/Polres SBB/ Polda Maluku, Tanggal 18 Agustus 2025.
Terhadap kedua LP tersebut ditetapkan 7 orang tersangka.
Terhadap Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuan terhadap anak dibawah umur berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan 6 orang
tersangka yang terdiri dari:
1. Tersangka pencabulan sebanyak 2 orang yaitu:
(ABRAHAM TEBIARY) AT, 69 tahun, alamat Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kec. Inamosol.
(PITONI TEBIARY) PT, 64 tahun, alamat Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kec. Inamosol.
II. Tersangka persetubuhan sebanyak 4 orang yaitu:
(OKTOVINUS MAWENE) OM, 37 tahun, alamat Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kec. Inamosol.
(ROBI PARAKATE) RP, 46 tahun, alamat Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kec. Inamosol.
(ERIK RISANJERS LATUTIENE) ERL, 21 tahun, alamat Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kec. Inamosol.
(MAXIMINUS URASANA) MU, 77 tahun, alamat Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kec. Inamosol.
Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi terhadap anak berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan 2 orang tersangka yaitu:
III. (OKTOVIANUS MAWENE) OM, 37 tahun, alamat Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kec. Inamosol.
(FREDERIKA KAIFUAN) FK, 26 tahun, (perempuan), Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kec. Inamosol.
Dimana 1 orang pelaku tindak pidana Eksploitasi terhadap anak ini juga merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak korban (PIONA LATUPERISA) PL yaitu tersangka (OKTOVIANUS MAWENE)OM.
MODUS OPERANDI
1. Modus pencabulan PITONI TEBIARY/PT: memanggil anak korban untuk bersama sama pergi ke kebun dengan tujuan untuk mencabut uban milik tersangka namun setelah sampai dikebun tersangka lalu mencabuli anak korban dengan cara meremas payudara anak korban dan memegang kemaluan anak korban (20.000)
2. Modus pencabulan ABRAHAM TEBIARY/AT:
Memanggil anak korban ke kebun da, setelah sampai dirumah kebun tersangka mencabuli anak korban dengan cara memegang vagina anak korban dan setelah mencabuli anak korban tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000
Anak korban sedang menonton TV dirumah tersangka kemudian tersangka memanggil anak korban dari arah dapur kemudian anak korban lalu mengikuti sumber suara, sesampainya didapur tersangka lalu membawa anak korban kebelakang rumah dan langsung mencabuli anak korban dengan cara memegang payudara sebelah kiri anak korban dan mengelus ngelus vagina anak korban, setelah mencabuli anak korban tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000.
3. Modus persetubuhan tersangka OKTOVIANUS MAWENE/OM: OM mendatangi rumah anak korban bersama dengan isterinya pada pukul 24.00 yang mana anak korban hanya sendirian didalam rumah tersebut, sesampainya dirumah anak korban tersangka FK kembali kerumahnya yang mana saat isteri tersangka OM kembali kerumahnya ia lalu melakukan persetubuhan terhadap diri anak korban.
4. Modus peersetubuhan ROBI PARAKATE/RP:
Tersangka FREDERIKA KAIFUAN/FK memanggil anak korban untuk menemaninya membeli obat, tetapi ternyata tersangka FK lalu membawa anak korban kerumahnya yang mana dirumah tersebut sudah disediakan tersangka RP dan sesampainya dirumah tersangka FK, anak korban lalu disuruh oleh tersangka FK untuk masuk kedalam kamar belakang bersama dengan tersangka RP dan terjadilah persetubuhan dan setelah menyetubuhi anak korban tersangka RP lalu memberikan anak korban uang sejumlah Rp. 200.000
Tersangka FK datang dan membawa tersangka RP kerumah anak korban dan setelahnya tersangka FK menyuruh anak korban untuk membuka pintu belakang rumahnya dan tersangka RP lalu masuk kedalam rumah anak korban dan menuju kedalam kamar tidur anak korban dan selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap anak korban kemudian setelah menyetubuhi anak korban tersangka RP memberikan anak korban uang sebesar Rp. 50.000
5. Modus persetubuhan tersangka HENDRIK RISANJERS LATUTIENE/HRL:
Status pacaran, Tersangka HRL menyetubuhi anak korban dikamar rumah milik tersangka FREDERIKA KAIFUAN/FK
6. Modus persetubuhan tersangka maximinus urasana/MU:
Tersangka OM menawarkan anak korban kepada MU kemudian membawa MU kerumahnya, sementara isterinya FK telah menyediankan anak korban dirumahnya dan menyedian kamar untuk tersangka MU menyetubuhi anak korban, setelah menyetubuhi anak korban, tersangka MU lalu memberikan anak korban uang sebesar Rp. 50.000
Tersangka FK mengajak anak korban untuk mencari getah damar disekitar rumah pengungsian bekas gempa yang mana ternyata FK teah menyediakan rumah kosong dan didalam rumah tersebut telah ada tersangka MU, kemudian FK menyuruh anak korban untuk masuk kedalam rumah tersebut dan terjadilah persetubuhan didalam rumah tersebut, setelah menyetubuhi anak korban MU memberikan uang kepada anak korban Rp. 150.000 dan dari uang tersebut tersangka FK meminta 10.000 untuk bermain king
7. Modus kasus eksploitasi:
Tersangka FK dan OM mengajak para tersangka dan menyediakan kamar didalam rumahnya untuk para tersangka melakukan persetubuhan kemudian ingin mendapatkan uang dari hasil persetubuhan anak korban.
HENDRIK Akibat perbuatan yang dilakukan MAXIMINUS URASANA/MU, ABRAHAM TEBIARY/AT, ROBI PARAKATE/RP, RISANJERS LATUTIENE/HRL, OKTOVIANUS MAWENE/OM dan PITONI TEBIARY/PT pada kronologi di atas, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah).
Serta akibat perbuatan Eksploitasi terhadap anak yang dilakukan tersangka FREDERIKA KAIFUAN/FK pada kronologi di atas, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah).
Demikian yang dapat disampaikan kepada rekan-rekan sekalian dan terima kasih.
Piru, 03 September 2025
Mengetahui
KAPOLRES SERAM BAGIAN BARAT
(AKED ANDI ZULKIFLI, S.I.K.,Μ.Μ.)